How to Claim JHT BPJS Ketenagakerjaan

February 20, 2022



Pemerintah mengubah usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi minimal 56 tahun? Aturan ini berlaku sejak Mei 2022, sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Nah, sebelum peraturan tersebut belaku, yuk SEGERA urus atau klaim BJPS Ketenagakerjaan (JHT)mu!

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK, atau yang biasa kita sebut juga sebagai Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sebelum aturan di atas berlaku, jikalau setelah mengundurkan diri dan tidak mendapat pekerjaan baru dalam waktu 30 hari, maka kita berhak mengajukan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Saya dalam hal ini merupakan peserta yang mengundurkan diri dari tempat kerja. Setelah selang 4 tahun dari berhenti kerja, akhirnya saya mengurus Klaim JHT Januari 2022 lalu. Zaman sekarang bisa urus BPJS Ketenagakerjaan lewat online. Lebih mudah dan praktis, asal siapkan semua dokumen yang ada.



Lewat tulisan ini, saya ingin share pengalaman mengurus klaim saldo BPSJ Ketenagakerjaan JHT secara online. 



1. Prepare the Documents

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Jangan lupa siapkan dalam bentuk scan (untuk apply online) dan fisik (untuk interview online)

1) Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jika kartu hilang, silakan coba login ke BPJS Ketenagakerjaan website dan download kartu peserta kita di sana. Saya juga sama, setelah beberapa tahun kok tidak nemu di mana kartu BPJS Ketenagakerjaan saya. Akhirnya download kartunya, diprint seukuran kartu. Jangan lupa di-scan juga.

2) KTP

3) Kartu Keluarga (KK)

4) Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan Bekerja
Ini paling penting. Surat ini membuktikan bahwa kita pernah bekerja di instasti tersebut. Harus asli

5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Hanya untuk klaim manfaat JHT dengan saldo diatas Rp. 50.000.000,-. Saya pribadi tidak termasuk karena saldo di bawah 50juta rupiah, jadi saat interviewpun tidak akan diminta.

6) Buku tabungan
Harus yang masih aktif. Buku tabungan ini dipergunakan untuk untuk menerima pencairan dana saldo JHT.

7) Foto diri


What is your criteria?





2. Apply Claim JHT

Nah, kini waktunya untuk apply 'Klaim JHT'. Ada 4 cara untuk klaim JHT yaitu klaim online, klaim di kantor cabang, klaim prioritas, dan bank kerjasama. Namun saya akan menginfokan dengan cara klaim online, karena cara ini menurut saya paling mudah apalagi di masa Covid-19 pandemic seperti ini.


1. Masuk ke Portal Layanan BPJS Ketenagakerjaan, click here.
Jangan lupa isi data diri, NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan dll.

2. Kemudian, unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

3. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

4. Cek email, karena kita kan mendapat mendapat jadwal tanggal dan jam wawancara online dan permintaan untuk menyiapkan dokumen asli (fisik).


Klaim JHT Online: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id




3. Verification by Video Online Call

Setelah dokumen masuk dan mendapat jadwal wawancara online yang diinfokan via email, kita akan menunggu dihubungi oleh petugas. Tips, siapkan dokumen fisik yang diminta sesuai email, akan sama dengan dokumen-dokumen yang kita unggah saat apply.

Saat wawancara ini, petugas akan menghubungi dengan video call, dan tujuannya hanya untuk verifikasi data. Jika ada pertanyaan, kita bisa mengajukannya di akhir telepon.

Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan! Dalam 2 minggu, saldo JHT sudah keluar lho.

Check!







Bahagia sekali karena Klaim JHT ini bisa via online dan sangat mudah, pun saldo turun sesuai yang dijanjikan. Jadi, untuk teman-teman yang sudah keluar dari tempat kerja namun belum mengurus, saya sarankan SEGERA, sebelum peraturan berubah.

Walau masih tidak tahu akan dipakai untuk apa, tapi bisa banget dipakai untuk hal yang bermanfaat ataupun sekedar investasi. Tapi buat teman-teman yang tidak bisa karena peraturannya sudah diberlakukan, yang penting tetap simpan semua dokumen-dokumen fisik untuk klaim nantinya. Semangat!


Semoga tulisan ini bermanfaat ya.



Jakarta, January 2022
Klaim JHT

No comments:

Powered by Blogger.